Mulai 9 April 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan implementasi peraturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.